Belum Ada Upaya Hukum Dinas Terkait Tentang Pengrusakan HPW Kayu Lara di Temboe

Luwu, Nalarpublik.com | Lembaga DPRD Luwu memperlihatkan kepeduliannya terhadap fakta kejadian rusaknya Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara Simoma Desa Temboe dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan para pihak. Sayangnya, sudah lebih dua pekan permasalahan ini mencuat, belum ada upaya hukum dari Pemerintah Kabupaten Luwu atas rusaknya HPW Kayu Lara

Pemerhati Lingkungan, Ismail Ishak, kepada media, Selasa (20/6) mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu yang sampai hari ini belum menempuh jalur hukum atas kerusakan HPW Kayu Lara di Desa Temboe

Bacaan Lainnya

“Kami salut lembaga DPRD Luwu sudah menjalankan Tupoksinya dengan menggelar RDP terkait rusaknya hutan Simoma. Tetapi yang justru kami pertanyakan, mengapa Pemkab Luwu sampai hari ini belum ada upaya menempuh jalur hukum dengan kerusakan lingkungan yang terjadi di Hutan Simoma. Seharusnya Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lungkungan Hidup Kabupaten Luwu menempuh jalur hukum. Nanti jika kasus ini berlanjut di APH, yang turun adalah kuasa hukum, Jadi dalam hal ini keliru jika yang melaporkan adalan kuasa hukum Pemkab Luwu,” Ungkap Ismail Ishak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Hj Enrika SE, M.Si, yang di konfirmasi mengatakan, pihaknya belum melaporkan kerusakan lingkungan Hutan Simoma, karena menjadi tanggung jawab kuasa hukum Pemkab Luwu

“Jawaban saya masih seperti yang lalu. Kami sudah melakukan telaah staf mengenai kondisi lapangan. Tidak ada kewenangan Dinas Lingkungan Hidup melaporkan ke APH, karena Pemkab Luwu punya kuasa hukum,” Kata Enrika

Kabag Hukum Setdakab Luwu, Partisan yang dimintai keterangan Selasa (20/6) mengatakan, pihaknya enggan memberikan keterangan karena tidak berhak untuk itu.

“Kami pernah menggelar rapat dan disepakati tanggapan Pemkab Luwu keluar satu pintu dari BPKD Luwu,” Kata Partisan

Terpisah, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan, Isal Dante, mengatakan, sejatinya sesuai 9 butir hasil rekomendasi DPRD Luwu dalam RDP yang membahas kerusakan HPW Kayu Lara, lembaga DPRD Luwu secara tegas meminta Pemkab Luwu untuk melaporkan kerusakan HPW Kayu Lara ke APH, karena sudah terjadi kerusakan

“Dalam poin kedua dari 9 Rekomendasi DPRD Luwu, tegas dinyatakan DPRD Luwu merekomendasikan Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat dalam perusakan hutan Simoma baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai hari ini belum ada upaya menempuh jalur hukum dari DLH Luwu dengan melaporkan kerusakan yang terjadi di Hutan Simoma?” Kata Isal Dante.

Isal juga mengatakan, sejatinya anak buah Bupati menyikapi kemarahan Bupati Luwu atas rusaknya HPW Simoma dengan melaporkan ke APH, namun sampai hari ini belum ada upaya menempuh jalur hukum dari pihak terkait (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *