Anggota DPRD Komisi III Tinjau Hutan Simoma

Luwu, Nalarpublik.com | Komisi III DPRD Luwu Sabtu (10/6) yang meninjau Kawasan Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan Kecewa. Pasalnya hutan endemik dimana terdapat pohon Kayu Lara berusia 100-an tahun bukannya dipelihara malah porak poranda karena di terobos oknum yang ingin menjadikan areal permukiman

Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang, bersama anggota Komisi III DPRD Luwu, Yani Mulake dan H Muliadi kecewa berat lantaran hutan yang seharusnya dijaga kelestariannya oleh Pemerintah karena memuat tanaman endemik Kayu Lara, malah porak poranda dengan adanya dugaan aktivitas pembukaan tutupan hutan menggunakan alat berat.

Bacaan Lainnya

“Kita bisa saksikan bersama pohon kayu Lara ini adalah tanaman endemik yang sulit tumbuh ditempat lain. Dan di Hutan Simoma ini jumlahnya sangat banyak. Tetapi apa yang terjadi, pohon-pohon berusia 100-an tahun ini malah ditebangi tanpa ada ijin dari Pemkab Luwu dan Pemprov Sulsel. Kami akan segera melakukan Hearing lintas komisi dengan memanggil beberapa pejabat OPD Luwu. Ada banyak masalah yang terjadi di Hutan Simoma ini. Hutan yang harusnya dijaga kelestariannya malah porak poranda ” Ungkap Andi Mammang diamini Yani Mulake dan H Muliadi

Menurut Anggota Komisi III DPRD Luwu, apa yang terjadi di HPW Kayu Lara ini sungguh merupakan tindakan yang tidak terpuji, karena hutan Kayu Lara yang sedianya dijadikan hutan untuk penelitian dan pendidikan, malah dirusak tanpa memikirkan dampak akibatnya

” Kami tadi berdiskusi dengan kepala Inspektorat Luwu, dan Kadis DLH Luwu yang juga hadir meninjau lokasi HPW Kayu Lara di Desa Temboe. Kami melihat akibat pembukaan tutupan hutan yang berskala massif ini telah terjadi tindak pidana dan perdata. Untuk menyikapi hal ini kami akan memanggil OPD terkait pekan ini juga,” Kata H Muliadi dan Andi Mammang seraya mengatakan, Hutan Simoma ini adalah aset Pemkab dibuktikan adanya APBD dianggarkan di lokasi ini, namun kini rusak akibat keserakahan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Hj Enrika SE, M.Si, yang dikonfirmasi media mengatakan, penebangan tanaman endemik Kayu Lara di HPW Kayu Lara Desa Temboe ini termasuk tindak pidana ilegal logging, dimana pohon Kayu Lara yang berusia ratusan tahun ini ditebangi tanpa ada izin yang sah dari pihak yang berwenang

“Melihat kondisi ini, kami melihat ini ada unsur pidana ilegal logging. Dan kami akan diskusikan dengan komisi III DPD Luwu” Kata Enrika

Senada hal itu, pemerhati lingkungan di Luwu, Ismail Ishak mengatakan pembukaan tutupan pohon Kayu Lara dilokasi tanpa mengantongi ijin yang diikuti perencanaan melakukan alih fungsi hutan menjadi kawasan permukiman itu berarti masuk tindak pidana ilegal logging.

” Untuk itu, kami mendesak Pemda Luwu melaporkan oknum pelaku ke aparat penegak hukum. Kondisi HPW Kayu Lara yang porak poranda ini sesungguhnya banyak aturan yang dilanggar. Jika Pemkab Luwu tidak melaporkan hal ini ke Penegak hukum, maka polisi juga bisa langsung turun melakukan penyelidikan, karena adanya dugaan tindak pidana ilegal logging ini,” Kata Ismail Ishak (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *