Langgar Netralitas ASN Bawaslu Luwu Rekomendasikan Oknum Camat ke KASN

Luwu, Nalarpublik.com | Bawaslu Kabupaten Luwu telah melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara pasca melakukan penanganan dugaan pelanggaran terhadap salah satu oknum Camat di Wilayah Kabupaten Luwu, Senin (29/05/2023).

Informasi tersebut dibenarkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu, menurutnya dugaan pelanggaran tersebut setelah melewati proses penanganan pelanggaran dan telah disepakati untuk direkomendasikan ke Komisi Aparatu Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

“Ia benar, Bawaslu Kabupaten Luwu telah menangani dugaan pelanggaran Netralitas ASN salah satu oknum Camat di Kabuapaten Luwu dan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, kita menunggu hasilnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara” Ungkap Kaharuddin.

Dugaan pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Luwu setelah menemukan oknum ASN memposting dukungannya terhadap salah satu partai peserta pemilu dan Bacaleg yang diusung di media sosial facebook.

Kahar paggilan akrab Koordiv Penangan Pelanggaran Bawaslu Luwu berharap ASN dapat bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan begitu dapat mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam Pemilu, apalagi beberpa bulan yang lalu Bawaslu Kabupaten Luwu juga telah mengeluakan surat pencegahan terkait Netralitas ASN di wilayah Kabupaten Luwu.

“Kita berharap ASN bersikap netral sebelum, selama dam sesudah kontestasi Pemilu, ASN sangat perlu mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam Pemilu, menjaga netralitas , berarti mereka sedang menjaga kehormatan pelaksanaan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik” tutupnya

Pos terkait