Ponrang Selatan, Nalarpublik.com | Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Ponrang Selatan mengumumkan Daftar Pemilih semntara (DPS), terdapat 19.184 pemilih yang tersebar di 12 Desa 1 Kelurahan, Pengumuman ditempel PPS di setiap Kantor Desa dan tempat-tempat strategis lainnya agar mudah di akses oleh warga setempat, Rabu (12/4).
diketahui pada Rapat Pleno sebelumnya yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ponrang Selatan menetapkan jumlah yang sama yakni 19.184 pemilih aktif.
“Sesuai dengan instruksi Bawaslu Kabupaten Luwu untuk melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap Pengumuman DPS, kemudian kami menindaklanjuti instruksi tersebut ke semua Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan dan pencermatan terkait DPS yang sudah diumumkan PPS.” Ungkap Hikmatullah ( Kordiv HP2H) Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan.
“Salah satu potensi pelanggaran pemilu ada pada Daftar Pemilih jika tidak dilakukan Pengawasan dengan baik, sebab orang sudah tidak memenuhi syarat, seperti orang meninggal, pindah domisili terkadang masih ada namanya didalam daftar pemilih.” Ungkap pria kelahiran bassiang.
” Pencermatan DPS dilakukan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat dipastikan memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mendatang.” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah Nur alam kordiv P3S memaparkan, ” Kami juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar namanya di DPS agar segera melaporkan ke Panwaslu Desa/Kelurahan atau panwascam, agar nanti kami usulkan ke PPS atau PPK untuk dimasukkan Namanya Sebagai Pemilih.”
Meskipun demikian, data tersebut belum bersifat final. Karena masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilakukan, salah satu tahapannya adalah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS yang di umumkan.