Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran soal Elite PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu tak menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” jelasnya.

Dari penelusuran tersebut didapati fakta bahwa pada Jumat (24/3) malam, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu,” terangnya.

Diketahui, uang bersumber dari Said Abdullah, yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih.

“Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.

“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *