Upaya Enembe Gugat KPK Via Praperadilan agar Bebas dari Tahanan

Jakarta – Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Kini status hukum itu coba dilawan oleh Lukas melalui mekanisme gugatan praperadilan.
Tim pengacara Lukas melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tergugat merupakan KPK dan pimpinan KPK.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian bunyi SIPP PN Jakarta Selatan, seperti dilihat, Sabtu (1/4/2023).

Bacaan Lainnya

Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK. Dalam gugatannya Gubernur Papua nonaktif itu menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

Merujuk pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu diajukan pada Rabu (29/3). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” bunyi salah satu gugatan Lukas.

Selain itu Lukas Enembe dalam gugatannya juga meminta dijadikan tahanan kota hingga dikeluarkan dari Rutan KPK.

Pos terkait