Pemkab Luwu Terima Dokumen Perjuangan CDOB Luwu Tengah yang Disimpan 14 Tahun

Nalarpublik.com, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menerima dokumen penting terkait perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah yang selama ini tersimpan selama 14 tahun.


Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan DOB Luwu Tengah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Armin Mustamin Toputiri, kepada Bupati Luwu, Patahudding, dalam rangkaian kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di kediaman Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, di Kecamatan Walenrang, Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya


Dokumen setebal sekitar 200 halaman itu juga diserahkan kepada Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali serta disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan yang hadir.


Armin Mustamin menjelaskan, dokumen tersebut merupakan arsip lengkap proses perjuangan pembentukan Luwu Tengah yang pernah mencapai tahap penting sebelum akhirnya terhambat moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.


“Dokumen ini berisi rekomendasi Bupati, Ampres (Amanat Presiden) terkait CDOB Luwu Tengah, hingga naskah Rancangan Undang-Undang pembentukannya. Saat itu prosesnya sudah hampir dibahas menjadi undang-undang sebelum moratorium diberlakukan,” jelas Armin.


Ia mengungkapkan, dokumen tersebut selama ini disimpannya dengan baik karena adanya berbagai dinamika dan klaim politik yang terjadi pada masa lalu.


Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan dan mengawal aspirasi masyarakat terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.


Sementara itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dan menilai keberadaannya dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


“Alhamdulillah, dokumen yang selama ini dicari akhirnya muncul. Ini tentu menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali proses perjuangan Luwu Tengah,” ujar Patahudding.


Dokumen tersebut diketahui memuat sejumlah poin penting, di antaranya rekomendasi awal Bupati Luwu, Amanat Presiden (Ampres) terkait CDOB Luwu Tengah, naskah RUU pembentukan Luwu Tengah, serta data kajian kelayakan yang pernah disusun dalam proses pengusulan daerah otonomi baru tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *