Sejumlah Sekolah di Luwu Bayarkan Honor Ganda Guru Non ASN yang Sudah Sertifikasi, Aturan Jelas Melarang

Nalarpublik.com, Luwu – Sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu Diduga abaikan aturan.  Guru non-ASN yang sudah terima Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih juga dibayarkan honor dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Padahal aturan sudah jelas. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, lalu diperkuat lagi dengan aturan 2023 dan 2025, tegas melarang guru penerima sertifikasi mendapat honor ganda dari dana BOS.

Bacaan Lainnya

Tapi di lapangan, Faktanya sejumlah sekolah tetap membayarkan honor guru bersertifikasi. Alasannya, surat edaran dari Dinas Pendidikan baru turun pertengahan tahun ini. Jadi honor enam bulan sudah terlanjur dicairkan.

“Surat edaran baru kami terima Juni 2025, jadi honor sudah terlanjur dibayarkan,” Kata Dra. Nurhaeni, A.M, Kepala Sekolah SMPN 1 Ponrang.

Akibatnya, guru SD dan SMP yang terlanjur terima honor harus kembalikan uang itu.

“Kami disuruh kembalikan honor sejak Januari sampai Juni,” keluh seorang guru.

Masalahnya, uang yang sudah dikembalikan guru tidak masuk kas daerah. Dana malah balik lagi ke sekolah, untuk dipakai belanja kebutuhan sesuai kebijakan kepala sekolah.

Lebih rawan lagi, pencatatan dana pengembalian itu tidak lewat ARKAS, aplikasi resmi yang dipakai sekolah buat laporkan penggunaan BOS. Hanya LPJ manual yang akan dilaporkan ke Dinas.

Kondisi ini jelas berbahaya. Kalau tidak transparan, dana itu berpotensi saja disalahgunakan. Apalagi semua hanya dicatat manual tanpa kontrol sistem resmi.

Situasi ini juga diduga tidak lepas dari kelalaian Dinas Pendidikan Luwu yang lambat mengeluarkan surat edaran ke sekolah. Padahal jika sejak awal tahun surat edaran itu diterbitkan. Pembayaran honor ganda non ASN tidak terjadi disekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi awak media belum mendapat tanggapan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *