Nalarpublik.com, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan penyesuaian atas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya responsif pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak.
Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini kita ambil sebagai bentuk respons atas suara masyarakat. Pemerintah tidak ingin beban pajak justru memberatkan, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Patahudding.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Bappeda Luwu, Zulfikar, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan ulang atas SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Menurutnya, dasar perhitungan akan dikembalikan sama seperti tahun 2024.
“Kami sedang melakukan penyusunan ulang SPPT dengan perhitungan sama seperti tahun 2024. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan yang sempat muncul di tahun ini,” kata Zulfikar Kamis, 4/9/2025.
Ia menambahkan, bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak dengan perhitungan baru, kelebihannya tidak akan hilang.
“Wajib pajak yang sudah membayar lebih, nantinya akan mendapatkan kompensasi. Contohnya, jika tahun ini ada yang membayar Rp500 ribu padahal seharusnya hanya Rp300 ribu, maka Rp200 ribu sisanya akan dikompensasikan ke pembayaran pajak tahun depan,” jelasnya.
Meski demikian, Zulfukar mengakui pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait pelaksanaan kompensasi tersebut.
“Kami masih menunggu apakah nanti bentuknya peraturan bupati atau aturan teknis lainnya yang mengikat, agar kompensasi ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Pemkab Luwu juga berencana membuka posko layanan pajak di setiap kecamatan. Posko ini akan membantu warga mendapatkan informasi, menyampaikan keluhan, dan memastikan proses kompensasi berjalan tertib.
Meski begitu, masyarakat tetap menekankan agar proses pendataan dilakukan secara valid. Harapannya, agar tidak terjadi kekeliruan bagi warga yang kelak ingin mengajukan klaim kompensasi di tahun berikutnya. (Red)