Nalarpublik.com, Belopa – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu tanggal 30 Juli 2025, atas Tersangka E selaku mantan Kepala Desa Rante Balla kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu.
Bahwa setelah menunggu beberapa lama setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, karena yang bersangkutan selalu mangkir dengan berbagai alasan, seperti berobat dibeberapa tempat, dan akhirnya yang bersangkutan ditangkap penyidik polres luwu pada hari Selasa 29 juli 2025.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan Penyalahgunaan Kewenangan berupa Pungutan Liar (Pungli) atas Dokumen Kelengkapan Permohonan surat penerbitan Objek Pajak Baru pada wilayah Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kab. Luwu dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E atau Pasal 12 B atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus posisi terhadap Tersangka E yakni
Pada bulan april 2022 Tersangka E di lantik selaku kepala desa ranteballa kec. lantimojong kab.luwu berdasarkan surat keputusan bupati luwu nomor : 217 / IV / 202, tanggal 18 April 2022 Tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih dalam wilayah kabupaten luwu masa jabatan 2022 – 2028.
Dimana pada bulan Mei 2022 Tersangka E menjabat selaku kepala desa rante balla memulai melakukan pengutan kepada masyarakat yang memiliki lokasi tanah di wilayah Desa ranteballa Kec. Latimojong Kab.Luwu untuk pembuatan surat administrasi permohonan penerbitan objek pajak baru ( SPOP ) dan surat keterangan kepemilikan tanah dan di bantu oleh JUAIDI SAMPE untuk melakukan aksinya melakukan pengutan untuk pembuatan surat tersebut.
Dengan adanya Tersangka E selaku kepala desa ranteballa kec. Latimojong kab.luwu menerima dana tanpa aturan yang ada sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huru f e atau pasal 12 B atau pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No.31 Tahun 1999, tentang Tindfak piada Korupsi yang diubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tersangka E, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli s.d. 18 Agustus 2025.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar. (*)