Nalarpublik.com, Luwu – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial ET, kini telah memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menunggu kehadiran tersangka ET untuk melanjutkan proses hukum ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Sudah keluar surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P21 dari Kejaksaan. Sekarang kami masih menunggu kehadiran Ibu ET untuk proses tahap dua,” ujar Jody saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Namun hingga saat ini, keberadaan ET belum diketahui. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua, tetapi yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut.
“Kami belum mengetahui posisinya di mana. Surat panggilan kedua sudah kami kirimkan, namun belum dihadiri,” jelasnya.
Jika ET tetap mangkir hingga batas waktu yang ditentukan, Polres Luwu akan mengambil tindakan lebih tegas. Salah satunya, menerbitkan surat perintah membawa terhadap ET.
“Nanti kalau sampai waktu yang ditentukan tetap tidak hadir, akan kami keluarkan surat perintah membawa Ibu ET dari tempat keberadaannya untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Jody.
Meski belum ditetapkan secara resmi sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi memberi ruang untuk itikad baik sebelum menempuh langkah hukum yang lebih keras.
“Kami tidak bisa serta-merta mencabut kemerdekaan seseorang. Tapi jika seseorang dipanggil secara sah menurut hukum dan tidak hadir, maka dia harus siap menanggung konsekuensinya,” lanjutnya.
Saat ini, Polres Luwu masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menunggu arahan lebih lanjut dari Kapolres Luwu mengenai langkah selanjutnya.
“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Kapolres, baru akan ditentukan apakah perlu ditetapkan batas waktu tertentu untuk pemanggilan,” tutupnya.
Kasus yang menjerat ET berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa. Dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat penyidikan No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN atas nama tersangka ET. (*)