DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi Lingkungan untuk PT Tiara Tirta Energi di Bastem

Nalarpublik.com, Luwu – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi, perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 660/3833/DLHK yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu untuk segera ditindaklanjuti. Hasil ini diperoleh setelah dilakukan verifikasi pengaduan oleh tim gabungan yang melibatkan DLH Kabupaten Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan selama masa pembangunan. Beberapa di antaranya yakni pembangunan saluran waterway tanpa sistem terasering yang berpotensi memicu longsor, penempatan material hasil kupasan terlalu dekat dengan Sungai Noling yang menyebabkan penyempitan alur sungai hingga 3 kilometer, serta tidak adanya pemantauan kualitas air secara profesional dan pengambilan material oleh pihak tidak berizin.

DLHK juga mencatat bahwa dokumen lingkungan milik PT Tiara Tirta Energi masih berupa UKL-UPL yang terbit tahun 2017 melalui surat DLH Kabupaten Luwu Nomor 015/Rek-DLH/IX/2017 tertanggal 29 September 2017. Tidak ditemukan pembaruan dokumen sesuai kondisi lapangan saat ini.

Berdasarkan temuan tersebut, DLHK Sulsel merekomendasikan sanksi administratif paksaan pemerintah, termasuk:

  • Membangun sistem terasering di saluran waterway.
  • Memindahkan material kupasan dari area sekitar sungai.
  • Membangun kantong tanah dan mengendalikan aliran sedimen.
  • Melakukan uji kualitas air di laboratorium terakreditasi.
  • Menjalin kerja sama pengambilan material hanya dengan pihak berizin resmi.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak agar DLH Kabupaten Luwu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tegas.

“DLH Kabupaten Luwu harus tegas dalam menjalankan rekomendasi dari provinsi ini. Jangan sampai dampak kerusakan lingkungan makin meluas tanpa ada tindakan nyata,” ujarnya.

Ismail juga menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem lokal dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional PLTMH.

Dengan dikeluarkannya surat rekomendasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan PT Tiara Tirta Energi mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *