Nalarpublik.com, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Bahaya Narkoba dan Pencegahannya”, yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Belopa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja.
Penyuluhan hukum yang berlangsung di ruang kelas SMP Negeri 1 Belopa ini diikuti oleh sekitar 50 siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi I Intelijen Kejari Luwu, Calon Jaksa Kejari Luwu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belopa, serta para guru pendamping.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Belopa menyampaikan apresiasi kepada Kejari Luwu atas terselenggaranya program Jaksa Masuk Sekolah. Ia berharap siswa-siswi dapat mencermati materi yang disampaikan sebagai tambahan ilmu yang bermanfaat bagi masa depan mereka. Ia juga berharap agar kegiatan serupa dapat kembali diselenggarakan di kemudian hari.
Calon Jaksa Kejari Luwu, Suci Ramadhanti Burhan, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahannya.
“Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Istilah ini digunakan untuk menyebut zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, serta ketergantungan fisik dan psikologis bagi penggunanya,” jelas Suci Ramadhanti.
Ia juga memaparkan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, psikologis, dan sosial.
“Penyalahgunaan Narkoba dapat berdampak pada kesehatan seperti kerusakan otak, hati dan jantung. Dampak psikologis dapat mengakibatkan gangguan mental dan depresi. Sedangkan pada dampak sosial, rentan terhadap putus sekolah dan kriminalitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba antara lain rasa ingin tahu, tekanan teman sebaya, masalah keluarga, dan kurangnya edukasi. Ciri-ciri pengguna narkoba meliputi perubahan perilaku mendadak, penurunan prestasi belajar, sering menyendiri, serta perubahan fisik seperti mata merah dan penurunan berat badan.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, Suci Ramadhanti menyarankan pendekatan edukatif dan lingkungan yang mendukung.
“Cara pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan pendidikan sejak dini, lingkungan keluarga yang sehat, pergaulan positif, kegiatan ekstrakurikuler atau komunitas. Peran keluarga sangat berpengaruh dengan memberikan perhatian dan kasih sayang serta menjadi teladan yang baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi berat bagi pengguna dan pengedar, serta opsi rehabilitasi bagi pengguna aktif. Pemaparan materi ditutup dengan imbauan kepada para siswa untuk menghindari narkoba dan memilih lingkungan pergaulan yang sehat serta mendukung perkembangan positif.
Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Belopa menjadi momentum penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari tindakan kriminalitas. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berjalan secara konsisten agar mampu menekan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu.
Dengan memberikan pemahaman hukum dan bahaya narkoba sejak dini, diharapkan angka kriminalitas remaja di lingkungan sekolah dapat ditekan. Oleh karena itu, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu akan terus melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi di Kabupaten Luwu melalui program Jaksa Masuk Sekolah, sejalan dengan tagline Kejaksaan: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapatkan respons positif dari para peserta. Seluruh rangkaian acara terdokumentasi dengan baik dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh para siswa.
Semoga kegiatan ini memberi dampak positif dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar SMP Negeri 1 Belopa serta menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya di wilayah Kabupaten Luwu. (*)